Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

JPN KEJARI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN 2 (DUA) GUGATAN PERDATA

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi yang diterima Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar dalam perkara perdata Nomor : 116/Pdt.G/2016/PN.Gin dan Nomor : 168/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar telah berhasil melaksanakan kepercayaan yang diberikan oleh para stakeholders dengan baik dan dan penuh tanggung jawab.

Untuk Perkara Nomor : 116/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang menerima surat kuasa khusus dari Bupati Gianyar selaku Tergugat II dan surat kuasa khusus dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pejeng Kaja selaku Tergugat III, sedangkan Tergugat I adalah Gubernur Bali yang dalam persidangan dikuasakan kepada Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Bali. Perkara aquo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017, dengan amar putusan pada intinya adalah:

  • Menolak Eksepsi Tergugat I ;
  • Menerima Eksepsi Tergugat II ;
  • Menerima Eksepsi Tergugat III ;
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang telah menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah karena Tergugat II dan Tergugat II telah berhasil membuktikan bahwa Penggugat 5 (Cok Ngurah Wahono) dan Penggugat 6 (Cokorda Gede Padma) telah ninggal kedaton penuh sehingga berdasarkan hukum Adat Bali dan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali Nomor : 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, maka Penggugat 5 dan 6 tidak mempunyai hak gugat atas harta warisan Cok Rai Bima, Cok Ngurah dan Cok Rai.

Dalam Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima surat kuasa khusus dari Kepala Desa Kedisan (selaku Turut Tergugat I), Camat Tegallalang (selaku Turut Tergugat II) dan Bupati Gianyar (selaku Turut Tergugat IX), yang perkaranya juga telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017, dengan amar putusan yang pada intinya telah menerima eksepsi ne bis in idem yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat IX dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).