Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KEJARI GIANYAR SOSIALISASI TAX AMNESTY

Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar,  Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan dialog interative dengan mengundang konsultan pajak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 dipandang perlu melakukan suatu kegiatan yang sangat strategis khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar agar para pegawai bisa mengenal dan memahami tentang Undang-undang Pengampunan Pajak sehingga pada akhirnya seluruh pegawai dapat ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah tersebut.

Lebih lanjut Kajari Gianyar menekankan bahwa walaupun undang-undang pengampunan pajak telah diundangkan sekitar 4 (empat) bulan yang lalu yakni bulan Juni 2016, namun masih banyak masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara yang belum memahami maksud dan tujuan undang-undang tersebut sehingga menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam yang justru membingungkan para wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi Para Pegawai Kejaksaan Gianyar.

Selanjutnya I Kadek Sumadi, SE, SH, MSi, Ak, CA, BKP, selaku narasumber memberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak yang dimulai dengan penyampaikan filosofi UU No. 11 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal yang termuat dalam undang-undang tersebut. Setelah pemaparan selesai dilakukan dengan kegiatan tanya jawab. Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan menunjukkan keseriusan mereka mengikuti kegiatan ini sehingga hal-hal yang belum jelas dan masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan undang-undang pengampunan dapat diselesaikan.