Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR

bahwa pada hari ini Jumat tanggal 31 agustus 2018 Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 963 K/PID.SUS/2018 tanggal 8 Juni 2018 Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor : PRINT- 0625/P.1.15/Ft.3/07/2018 tanggal 25 Juli 2018  (P-48) yang amarnya memerintahkan agar Barang Bukti berupa (terlampir) dirampas untuk dimusnahkan dengan cara merusak dan menghancurkan barang bukti tersebut sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dengan disaksikan oleh :

  1. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GIANYAR AKBP PRIYANTO PRIYO HUTOMO, SIK., MH.
  1. DANDIM 1616/GIANYAR LETKOL KAV. ASEP NOER ROKHMAT, SE.
  1. KETUA PENGADILAN NEGERI GIANYAR I A. SRI ADRIYANTHI ASTUTI WIDJA, SH., MH.
  1. ASISTEN III PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR I WAYAN SUDAMIA, SH. ,MH

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan, berupa :

  1. Narkotika sebanyak 63 perkara dengan jumlah barang bukti Shabu sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 115,29 grm, Ganja sebanyak 7 paket dengan berat 11,56 grm dan Ineks sebanyak 2 butir dengan berat 0,26 grm;
  2. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 13 (tiga belas) butir peluru/amunisi masih aktif ;
  3. 1 (satu) pucuk senjata api terbuat dari besi dengan jenis FN merk Browning Hi Power Automatic Cal 9 mm Made in Belgiun, 1 (satu) buah Magazen, 5 (lima) butir peluru/amunisi, 2 (dua) buah selongsong peluru (bekas 2 butir peluru/amunisi yang diuji coba ditembakan di Laboratorium Forensik ;
  4. 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol semi otomatis cal 9 mm yang bertuliskan browning hi-power outomatic made in belgium, 12 (dua belas) butir peluru / amunisi caliber 9 mm ;
  5. 3 (tiga) bh senjata air soft gun, 6 (enam) butir peluru bulat kecil dari tembaga, 1 (satu) buah tabung gas pelontar berisi gas,  1 (satu) buah tabung gas pelontar kosong ;
  6. 2 (dua) buah parang,
  7. 3 (tiga) buah sangkur ;
  8. 1 (satu) buah pisau belati ;
  9. 1 (satu) buah pedang ;
  10. 70 botol oil mpx1 @ 0,8 liter ;
  11. Rrokok jenis skm tanpa dilekati pita cukai :
    1. 131 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk S3 merah ;
    2. 239 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk Still merah ;
    3. 80 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk 20 Solid ;
    4. 38 slop @ 10 bungkus isi 16 batang merk C.N. Mild ;
    5. 50 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk Grand Merah ;
    6. 60 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk Internasional Grend ;
    7. 80 slop @ 10 bungkus isi 20 batang merk Seven ;
  12. VCD porno sebanyak 98 keping ;