Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracht)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH. bersama dengan staf Pranata Barang Bukti Pande Made Nata Swastama, SH telah mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Nota Penyewaan Sepeda Motor DK 4211 KAD dari BALI OM TOURS tanggal 08 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Foto Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor Polisi DK 4211 KAD, 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Merk Yamaha DK 4211 KAD atas nama ARND LAUE, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Merk Yamaha DK 4211 KAD atas nama ARND LAUE dalam perkara atas nama Terdakwa Donny Prasetya yang melanggar Pasal 372 KUHP, dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar No : 106/Pid.B/2022/PN Gin tanggal 22 Desember 2022 barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban ARND LAUE yang merupakan Orang Asing. dalam pengembalian barang bukti tersebut tidak dikenakan biaya apapun.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018