Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

PUTUSAN PERKARA TIPIKOR AN. TERDAKWA DEWA PUTU SUARTANA

Pada hari rabu 7 Maret 2018 sekitar jam 13.30 wita sidang pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 30 / pidsus-TPK / 2018 / PN.Dps an. Terdakwa Dewa Putu Suartana, Gianyar, 41tahun , Br. Kesian, Ds. Lebih ,Mantan PPL pada Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor : 31 thn 1999 jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dewa Putu Suartana dengan Pidana Penjara 2 tahun 4 bln denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 76 jt apabila dalam tenggang waktu sebulan, setelah putusan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mebayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000. BB conform JPU.