Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

SIDANG LANJUTAN KASUS CABUT PENJOR DENGAN AGENDA TUNTUTAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU)

Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, dengan 7 orang terdakwa, Selasa (21/02/2023), telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU dan perwakilan Penasihat Hukum, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa, serta Rutan Kelas II B Gianyar (tempat 7 terdakwa ditahan).

 

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada Ketujuh Terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, karena terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hal yang memberatkan tuntutan 7 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya di Bali.

 

Kemudian atas surat tuntutan tersebut, Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan Pledoi (nota pembelaan) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.