Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

SIDANG PERKARA PENCULIKAN ANAK AN. TERDAKWA ALISTAIR HEATH LARMOUR

  • Pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 12.10 wita bertempat di ruang sidang "Tirta" Pengadilan Negeri Gianyar telah berlangsung sidang perkara pidana perlindungan anak atas kasus penculikan anak yang dilakukan oleh terdakwa ALISTAIR HEATH LARMOUR berkewarganegaraan Australia terhadap anak hasil hubungan tanpa pernikahan dengan saksi korban berkewarganegaraan Polandia;
  • Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi verbal lisan dari penyidik Polsek Ubud karena pada persidangan sebelumnya terdakwa telah mencabut keterangan yang ada dalam BAP Kepolisian, namun pemeriksaan saksi verbalisan terpaksa ditunda karena terdakwa mengaku dalam keadaan tidak sehat sehingga Majelis Hakim menskors persidangan dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengecek kesehatan terdakwa pada RS terdekat. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa telah dipenuhi dan persidangan dilakukan tanpa ada paksaan dan tekanan baik dari Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar;
  • Bahwa oleh karena Terdakwa mengaku sakit menskor sidang untuk pemeriksaan kesehatan Terdakwa di RS terdekat;
  • Bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Tim Intelijen Kejari Gianyar serta Anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke RSU Sanjiwani Gianyar guna mengecek kesehatan Terdakwa;
  • Bahwa saat membawa Terdakwa ke RSU Sanjiwani Gianyar dilakukan pemborgolan sesuai dengan SOP pengamanan;
  • Bahwa hasil pemeriksaan dokter RSU Sanjiwani Gianyar menyatakan terdakwa mengalami hipertensi yang kemungkinan karena tingkat kesetresannya meningkat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tersebut majelis hakim menunda hingga dua minggu ke depan dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum terdakwa dihadirkan di persidangan;
  • Bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Ardiyanthi Astuti Widja, SH. MH., Hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, SH. MH. dan Khalid Soroinda, SH. MH. dengan Panitera Pengganti Ida Ayu Andari Utami, SH. dengan JPU I Wayan Genip, SH. dan Wisnu Ngudi Wibowo, SH. dengan Penasihat Hukum terdakwa I Made Masa, SH. dan dihadiri oleh 15 orang termasuk awak media lokal dan media asing;
  • Bahwa persidangan selesai pukul 13.15 wita dan ditunda sampai hari Selasa tanggal 18 September 2018 dan berlangsung tertib, lancar dan aman;