Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

TAHAP II, MANTAN HAKIM DITAHAN KAJARI GIANYAR

Pada hari rabu sekitar jam 13 00 wita bertempat di Kejari Gianyar jaksa gabungan dari kejati bali dan kejari gianyar diketua tim I Wayan Suadi,SH dkk telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Ida Bagus Rai Patiputra,SH yang melakukan tindak pidana korupsi atas penguasaan barang bukti tanah seluas 500 m2 yang di sita Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri gianyar nomor:177|PnyPen|2014|PN.Gir tanggal 15 september 2014 dengan sangkaan pasal 21 dan |atau pasal 23 UU RI no.31 th1999 ttg pemberantasan tipikor sebagaimn telah dirubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg perubahan atas UU RI no 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tipikor. Sekitar jam 14.30 dibawa tsk ke Rutan Gianyar untuk ditahan selama 20 hari ke depan sampai dilimpah ke Pengadilan Tipikor Denpasar.