Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

TERSANGKA PENCULIKAN ANAK DISERAHKAN KE KEJARI GIANYAR

Pada pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara an. Ni Putu Nia Riani, Dkk dari penyidik Polsek Ubud kepada JPU di Kejaksaan Negeri Gianyar;
Bahwa jumlah tersangka yang dilakukan tahap ll sebanyak 6 orang antara lain Ni Putu Nia Riani als Nia, Made Arista Prawira als Bernat, I G.N. Bayu Suta Negara als Gung Bayu, I Wayan Putra Wijaya als Putra, Made Tantra Purnama als Tantra, I Putu Agus Arya Kesuma als Gus Arya;

Bahwa kronologis kejadian antara lain terdakwa (I) NI PUTU NIA RIANI Alias NIA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I PUTU AGUS ARYA KESUMA Alias GUS ARYA, Terdakwa (III) I G. N. BAYU SUTA NEGARA Alias GUNG BAYU, Terdakwa (IV) I WAYAN PUTRA WIJAYA Alias PUTRA, Terdakwa (V) MADE TANTRA PURNAMA Alias TANTRA dan Terdakwa (VI) MADE ARISTA PRAWIRA Alias BERNAT pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 sekitar jam 07.30 Wita, bertempat di Jalan Raya Katiklantang, Banjar Katiklantang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan  dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang orang yang berwenang untuk itu, dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur duabelas tahun;

Bahwa para terdakwa diancam dengan Pasal  83 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak, kedua Pasal  330 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ketiga Pasal  335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;