Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 11.30 wita bertempat di kantor kejaksaan negeri gianyar jaksa fungsional Ni Made Widiastuti, SH telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Moh. Rosid Efendi Als Fendi (tahap 2) dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari kepolisian sektor ubud, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP .
Baca selengkapnyaPada hari Selasa, 20 April 2021, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan rapat dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum pada Proyek Pembangunan Pasar Umum Gianyar. JPN pada Pendampingan hukum bertindak sebagai pihak yang memberikan saran / pendapat berdasarkan yuridis-normatif terkait permasalahan hukum keperdataan / TUN yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan proyek kompetensi JPN berdasarkan peraturan-undangan.
Baca selengkapnya Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 13.00 wita bertempat di kantor kejaksaan negeri gianyar telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Febhita Prayohana Kaiksan (tahap 2) dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dari kepolisian resor gianyar, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca selengkapnya Kamis, 08 April 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., melaksanakan pelantikan pejabat struktural eselon V pada Kejaksaan Negeri Gianyar (Josh Mars Siringo Ringo .SH. MH. sebagai Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Baca selengkapnya Sehubungan dengan telah ditetapkannya Kecamatan Ubud sebagai kawasan Zona Hijau (Free Covid Corridor) berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan. Pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021, Kejaksaan Negeri Gianyar kali ini membuka Pos Pelayanan Hukum Keliling di Daerah Ubud, tepatnya di depan Puri Ubud, Gianyar. Kegiatan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena efektif memberikan informasi terkait permasalahan hukum perdata dan TUN yang ditanyakan oleh masyarakat yang hadir pada pelayanan hukum tersebut. Hal tersebut sesuai dengan maklumat pelayanan publik Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu CERMAT (Cepat, Efisien, Ramah dan Transparan).Bagi masyarakat yang belum sempat mendatangi Pos Pelayanan hukum Keliling yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar hari ini, apabila bermaksud mendapatkan pelayanan hukum maka dipersilahkan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar yang beralamat di Jl. Ciung Wanara No. 12, Gianyar atau melalui website https://www.datun.kejari-gianyar.go.id dan dapat melalui aplikasi GEDE GIANYAR yang dapat di download di google playstore.Dan untuk mendapatkan info terkait pelayanan kami, dapat mengikuti sosial media Kejaksaan Negeri Gianyar:Website : www.kejari-gianyar.go.idInstagram :@kejarigianyarfacebook fanpage : Kejaksaan Negerui GianyarTwitter : @kejari_gianyaryoutube : Kejari Gianyar
Baca selengkapnya