Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

BUPATI GIANYAR (KEMBALI) DI-PTUN-KAN

Kejaksaan Negeri Gianyar kembali dipercaya Bupati Gianyar untuk mewakili atau menjadi kuasa Bupati selaku Tergugat dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atas gugatan yang diajukan oleh Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si dengan objek gugatan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 tentang Pembebasan Sementara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.

Kepercayaan Bupati Gianyar tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor : 180/0879/HK/2017 tanggal 16 Januari 2017 selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : Sk-02/P.1.15/01/2017 tanggal 17 Januari 2017 telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari I Nengah Astawa, SH, Putu Windari Suli, SH.M.Kn, Wisnu Ngudi Wibowo, SH.MH dan Yessi Puspita Asuki, SH.