Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Senin, 11 Januari 2021 Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI, Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penangkapan terhadap Terpidana a.n. Asral bin H. Muhamamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

 

 

Senin, 11 Januari 2021 Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI, Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penangkapan terhadap Terpidana a.n. Asral bin H. Muhamamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya Tim jaksa eksekutor telah melakukan Eksekusi di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.