Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

JPN KEJARI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN GUGATAN AREAL ISTANA TAMPAKSIRING

Gugatan Perkara Perdata Nomor : 132/PDT.G/2016/PN.GIN  yang diajukan oleh I Wayan Jaya dan I Wayan Dudet melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH.MH terhadap Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring – Bali melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar dengan objek gugatan tanah yang termasuk dalam areal Asrama Polisi Militer / Pegawai Istana Tampaksiring Bali yang diklaim oleh Para Penggugat sebagai tanah miliknya dengan Persil No. 93, Klas II Luas 0,250 ha atas nama I Pepek, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan amar putusan pada intinya menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, menolak gugatan Para Penggugat dan menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo adalah tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat teah daluwarsa.

Dengan telah diputusnya perkara Perdata Nomor : 132/PDT.G/2016/PN.GIN tersebut maka menambah panjang deretan perkara perdata atas areal istana kepresidenan dan asrama polisi militer yang telah diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.