Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KAJARI GIANYAR FASILITASI BPJS DENGAN PENJABAT BUPATI GIANYAR

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-008/A/SKJA/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada hari Senin tanggal 09 April 2018 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kaptusan BPJS Kesehatan Kabupaten Gianyar telah memfasilitasi Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar untuk melakukan audensi dengan Pejabat Bupati Gianyar terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terutama belum adanya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten gianyar mengenai pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha / pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada masih rendahnya tingkat kepatuhan badan usaha / pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya yang sampai dengan saat ini baru sekitar 10 – 15 % dari seluruh pekerja penerima upah yang ada yang gianyar.

Dalam kesempatan tersebut Pejabat Bupati Gianyar menaruh perhatian yang sangat serius terkait permasalahan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati tentang pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha / pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Pejabat Bupati Gianyar juga akan segera mengambil langkah strategis di lingkungan pemerintah kabupaten gianyar guna mendukung program pemerintah khususnya mengenai program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang.