Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KAJARI GIANYAR TANDA TANGAN MoU DENGAN PREBEKEL SE -GIANYAR

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016 telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Para Kepala Desa / Perbekel se-Kabupaten Gianyar yang berjumlah 64 (enam puluh empat) Kepala Desa. Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Gianyar, Ketua DPRD Gianyar, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah Kabupaten Gianyar, Komandan Yonzipur 18/YKR Gianyar, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar dan Camat se-Kabupaten Gianyar.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH menyampaikan bahwa kepala desa selaku kepala pemerintahan desa mempunyai peran yang sangat strategis karena desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah, yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat kompleks. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mengamankan program pembanguan pemerintahan desa, khususnya dalam kegiatan penyaluran dana desa.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 Nopember 2016 telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2016 juga telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Gianyar.