Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.

 

Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali  a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Selanjutnya tim intelijen dan jaksa eksekutor pada kejari gianyar pada pukul 12.55 wita berangkat menuju Jakarta dan tiba pukul 14.30 wib untuk selanjutnya tim menuju ke Rutan salemba cabang kejari jaksel untuk membawa terpidana menuju ke bali melalui bandara halim pukul 19.00 wib dan tiba pukul 22.00 wita ...kemudian dibawa ke rutan kelas II B kab gianyar utk pelaksanaan eksekusi.

 

Â