Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

REKONSTRUKSI PERKARA PEMBUNUHAN DI BANJAR PALAK, KECAMATAN SUKAWATI, KABUPATEN GIANYAR

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Rumah saudara I Made Parwata di Banjar Palak, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar telah dilaksanakan Rekonstruksi terhadap perkara pembunuhan 3 (tiga) orang anak yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya an. Tersangka Ni Luh Putu Septyan Parmadani;

Bahwa rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gianyar yang dihadiri oleh Jaksa P-16 perkara tersebut, tersangka, para saksi antara lain I Made Parwata, I Nyoman Yoga Tian Purnomo, para penyidik PPA Polres Gianyar, Unit Inafis Polres Gianyar, para Penasihat Hukum tersangka Ni Luh Sukawati, SH., dokter Psikiater RSUP Sanglah Dr. Lely Setyawati Kurniawan, SpKJ;

Dari hasil rekonstruksi didapat fakta bahwa tersangka telah mempersiapkan obat semprot nyamuk isi ulang merk Bygon;

Bahwa tersangka membunuh korban secara bergantian yang dimulai dari anak tertua dan terakhir anak paling kecil dengan cara menutup hidung dan mulut korban;

Selanjutnya korban berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembasmi serangga merk Bygon serta menyayat pergelangan tangan kiri serta leher tersangka dengan pisau

Bahwa para saksi menemukan tersangka dalam keadaan lemas dan para korban sudah dalam keadaan meninggal;

Bahwa rekonstruksi selesai pukul 16.15 wita berlangsung lancar dan tertib