Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

SIDANG PERKARA PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG OLEH IBU KANDUNG DI PENGADILAN NEGERI GIANYAR AN. TERDAKWA NI LUH PUTU SEPTIAN PARMADANI

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 15.15 wita bertempat di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Gianyar telah dilaksanakan persidangan perkara Pembunuhan Tiga Anak Kandung oleh Ibu Kandung an. Terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa;
  • Bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Ardiyanthi Astuti Widja, SH. MH., Hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, SH. MH. dan Diah Astuti, SH. MH. dengan Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana, SH. dengan JPU I Made Dhama, SH. dan Echo Pasudung, SH. dengan Penasihat Hukum terdakwa I Made Suardana, SH. MH., dkk;
  • Bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa Ni Luh Putu Septyani menjelaskan kronologis bagaimana Terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya dimana secara garis besarnya Terdakwa menghilangkan nyawa anakanya dengan cara menutup Hidung dan mulut ketiga anak tersebut secara bergantian setelah itu Terdakwa meminum cairan Baygon dan menyayat urat nadi tepat di Pergelangan Tangan dan Leher Terdakwa;
  • Bahwa selama Terdakwa diperiksa di depan persidangan terdakwa lancar menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum maupun pertanyaan Majelis Hakim;
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa ke Tiga anaknya;
  • Bahwa berdasarkan hasil persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum mengarah kepada pembuktian Pembunuhan berencana, namun pertanyaan Majelis Hakim di depan persidangan lebih mengarah ke pembuktian Pembunuhan biasa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Hilaf;
  • Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah cukup untuk membuktikan perbuatan Terdakwa;
  • Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah cukup memeriksa bukti-bukti didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan pembuktian Jaksa Penuntut Umum telah selesai dan Majelis Hakim memberikan waktu 2 (dua) minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun Tuntutan;
  • Bahwa persidangan selesai pukul55 wita dan ditunda sampai hari Selasa tanggal 18 September 2018 dan acara sidang berlangsung lancar, tertib dan aman;