Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

EKSEPSI JPN DALAM GUGATAN TUN SEKDA NON AKTIF DITERIMA HAKIM

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang mendapatkan kuasa khusus untuk mewakili Bupati Gianyar dalam menghadapi Gugatan dalam perkara Perdatad an Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atas gugatan yang diajukan oleh Drs. Ida Bagus Gaga AdiSaputra, M.Si dengan objek gugatan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 tentang Pembebasan Sementara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar berhasil memenangkan perkara tersebut.

Bahwa perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo terdiri dari Hakim Ketua Himayan Krisbiyantoro, S.H., Hakim Anggota I Mariana Ivan Junias, S.H., M.Hum., Hakim Anggota II Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 yang pada intinya menyatakan menerima eksepsi Kewenangan Absolut yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa Penggugat atas nama Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga penolakan Penggugat atas diterbitkannya Keputuan TUN in litis tentang pembebas-tugasan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar adalah termasuk Sengketa Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai ketentuan Pasal 129 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana penyelesaian sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus melalui upaya administratif terlebih dahulu, namun dalam perkara aquo Penggugat belum menempuh upaya administratif tersebut.

Ini merupakan kemenangan ketiga bagi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mewakili Bupati Gianyar menghadapi gugatan Tata Usaha Negara menyusul kemenangan sebelumnya dalam perkara pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan dalam Perkara Tapal Batas Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Desa Pakraman Perangsada.