Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

SOSIALISASI SANKSI ADMINISTRATIF DALAM UU JKN

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Tim Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan Gianyar bersama dengan Kepala Cabang BPJS Klungkung, Direktur Utama Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 bertempat di ruang pertemuan Hotel Evitel Ubud – Bali, telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada sejumlah Badan Usaha yang ada di Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut Kasi Datun Kejari Gianyar menyampaikan mengenai sanksi admnistratif terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara maupun terhadap setiap orang, pekerja dan penerima iuran bantuan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dengan pengenaan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.