Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KEJARI GIANYAR MENANGKAN GUGATAN TERHADAP ISTANA PRESIDEN TAMPAKSIRING

Kejaksaan negeri gianyar berhasil memenangkan gugatan dari para Penggugat antara lain Cok Gede Putra Semaradana, Cok Swarna Putra, Cok Raka Niti Semara, Cok Agung Gede Pariwirta. Ahli waris Puri Agung Tampaksiring tersebut menggugat Kepala Istana Presiden Tampaksiring, Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Biro Umum Sekretariat Negara RI, Kementerian Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara RI dengan perbuatan melawan hukum telah menggunakan tanah milik Para Penggugat sejak tahun 1957 tanpa pernah memberikan ganti rugi serta menuntut tergugat membayar ganti rugi atas tanah yang dikuasai Para Tergugat seluas 296 are senilai Rp. 88.800.000.000,- (delapan puluh delapan miliar delapan ratus ribu rupiah) dan ganti rugi atas kerugian panen selama 57 tahun senilai Rp. 2.280.000.000,- (dua miliar dua ratus delapan  puluh juta rupiah).

Dari 31 kali sidang, hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menjatuhkan putusan. Pembacaan putusan  yang memakan waktu empat jam lebih tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang berjumlah tiga orang.

Pembacaan putusan yang sempat diskors selama empat puluh menit tersebut akhirnya memutuskan menolak gugatan dari para penggugat. Akibat gugatannya ditolak kuasa Hukum penggugat menyatakan banding.