Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka Febhita Prayohana Kaiksan

 

Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 13.00 wita bertempat di kantor kejaksaan negeri gianyar telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Febhita Prayohana Kaiksan (tahap 2) dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dari kepolisian resor gianyar, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.