Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

PENGADILAN TIPIKOR MENGHUKUM I NYOMAN JAYA 1 TAHUN PENJARA

Selasa,25 Juni 2019 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Denpasar sidang atas nama terdakwa I Nyoman Jaya dengan agenda putusan pidana yang dibacakan ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH anggota Angeliky Handayani Day,SH.MH dan anggota Miptahul Halis,SH.MH.Bahwa terdakwa I Nyoman Jaya secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD Desa adat Pacung sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan uang pengganti yang dititipan saat proses persidangan Rp. 142 juta lebih dikembalikan ke kas daerah cq LPD adat Pacung, yang dihadiri oleh JPU I Made Eddy Setiawan.SH dan PH Ketut Dody,SH.MH Sidang berjalan lancar dan aman.