Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Gianyar Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H.M.H. bersama dengan staf barang bukti telah melaksanakan penitipan kembali barang bukti berupa 5 unit mobil di kantor Rupbasan Kelas 1 Denpasar dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Evie Marindo Christina Dkk yang diterima langsung oleh kepala kantor Rupbasan kelas 1 Denpasar ibu Budi Utami.