Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Lanjutan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung

Pada hari Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di Rutan Gianyar dan Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pakraman Belusung atas nama terdakwa Ni Wayan Parmini dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa NI WAYAN PARMINI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dawaan subsidair.
Atas putusan tersebut Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018