Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pencucian Uang

Hari kamis tanggal 27 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Sumariartha Suara, S. H., M. H dan I Wayan Sukardiasa, S. H
Masing masing dituntut Pidana Penjara 19 tahun dan Denda sebesar 10 Miliar Rupiah (subsider) dengan ancaman pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP