Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Tahap II Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka "IGNA"

Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Polres Gianyar, adapun Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah I Putu Gede Sumariartha Suara, S. H., M. H
Untuk diketahui bahwa tersangka “IGNA" yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, terhadap tersangka “IGNA" dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gianyar, sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar sebagaimana amanat Pasal 137 dan Pasal 143 KUHAP akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk segera disidangkan.