Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
 Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 FM 88,6 Denpasar dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Strategis dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
 18 Maret 2021

Kegiatan jaksa menyapa Kamis 11 Pebruari 2021 di RRI Pro 1 FM 88,6 Denpasar dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Strategis Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” topik tersebut sangat menarik karena merupakan kebijakan dari Jaksa Agung untuk sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). dengan narasumber :1. Gde Ancana, SH., MH. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar)2. I Putu Sumriartha Suara SH., MH. (Jaksa Fungaional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar)3. Dibyo Prabowo, SH. (Kepala Sub Seksi Tata Usaha Negara pada Bidanga Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar). Bagi #SobatAdhyaksa yang melewatkan Jaksa Menyapa pada siaran radio RRI Pro 1 FM 88,6 Denpasar dapat disaksikan di akun Youtube Kejari Gianyar.

Baca selengkapnya
Kunjungan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Gianyar Bpk. Muhammad Bahrun,Bc.IP,SH.MH. beserta jajaran ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
 18 Maret 2021

Kamis, 11 Pebruari 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H. menerima kunjungan dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Gianyar Bpk. Muhammad Bahrun,Bc.IP,SH.MH. beserta jajaran, dalam rangka  koordinasi peningkatan  pelayanan kepada masyarakat binaan yang terintegrasi   untuk memudahkan pelayanan bagi keluarga binaan maupun masyarakat secara  transparan.

Baca selengkapnya
Rapat Staf Kejari Gianyar
 18 Maret 2021

Kamis, 11 Pebruari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH. memimpin rapat yang diikuti oleh seluruh pegawai yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam rapat tersebut, Kajari Gianyar mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mempersiapkan segala yang menjadi objek Inspeksi Umum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Disamping itu Kajari Gianyar mengingatkan kepada seluruh Pegawai untuk tetap menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan, untuk melapor kepada pimpinan langsung apabila mengalami gangguan kesehatan. Rapat tersebut berlangsung selama 15 menit dan sebelum memasuki Aula telah dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh guna mencegah penyebaran covid-19. 

Baca selengkapnya
SATGAS 53 Untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi dari pelaksanaan PP nomor 53. Sejalan dengan itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh seluruh pegawai Kejaksaan RI.
 18 Maret 2021

  Untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi dari pelaksanaan PP nomor 53. Sejalan dengan itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh seluruh pegawai Kejaksaan RI.  Mari jaga dan dukung Kejaksaan RI. dengan ikut berpartisipasi aktif untuk melaporkan apabila ditemukan kegitan menyimpang yang dilakukan oleh Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada SATGAS 53 Kejaksaan RI dengan menghubungi melalui: Hotline: 0821 1771 5353 0812 2224 5353 0813 9395 5353 e-Mail: satgas53@kejaksaan.go.id

Baca selengkapnya
Senin, 11 Januari 2021 pada pukul 14.53 WITA Terpidana a.n. Hartono, S.H. yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gianyar ditemani oleh Penasihat Hukumnya beserta kerabatnya telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar
 18 Maret 2021

  Senin, 11 Januari 2021 pada pukul 14.53 WITA Terpidana a.n. Hartono, S.H. yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gianyar ditemani oleh Penasihat Hukumnya beserta kerabatnya telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar, Terpidana telah diantar ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan hasil Test Negatif. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534 K/Pid/2020 Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.  

Baca selengkapnya