Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana dugaan turut serta melakukan penipuan atau penggelapan atas nama Tersangka berinisial EAH dan EMC.

 http://kejari-gianyar.go.id/media/tersangka%20raja%20arab_1.jpg

 

Rabu, 17 Juni 2020 Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana dugaan turut serta melakukan penipuan atau penggelapan atas nama Tersangka berinisial EAH dan EMC.
Bahwa diduga tersangka menerima uang sebesar kurang lebih USD 36 Juta atau setara dengan 512 Miliar rupiah dari korban Princess Lolwah Binti Mohammed Bin Abdullah Al Saud untuk biaya pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, namun oleh para tersangka dana tersebut tidak digunakan untuk membangun Villa akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi antara lain membeli beberapa bidang tanah dan beberapa unit mobil, sehingga merugikan korban.

Bahwa Barang Bukti berupa 5 (lima) unit mobil mewah telah dititipkan di Rupbasan Klas I Denpasar. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di dalam Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Juni 2020, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar dalam waktu dekat.

Â